1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. [Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia] Ke-124 Apa yang akan terjadi dengan upah minimum tahun ini ?

[Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia] Ke-124 Apa yang akan terjadi dengan upah minimum tahun ini ?

2015-11-13

Kolom

OS Selnajaya Masahiro Hagusa

Setiap tahun , apabila sudah memasuki masa seperti saat ini upah minimum tahun yang akan datang menjadi perhatian. Ada data yang menunjukkan 68% tenaga kerja di Indonesia mendapatkan upah minimum, sehingga apabila upah minimum tersebut mengalami kenaikan maka gaji pegawai yang lain pun perlu disesuaikan untuk dinaikkan. Bagi pihak perusahaan sendiri tentu saja yang paling diharapkan adalah dapat menekan kenaikan tersebut semaksimal mungkin. Di lain pihak, serikat pekerja mengadakan aksi unjuk rasa di berbagai tempat sebagai upaya untuk menaikkan upah minimum dengan alasan untuk memenuhi standar hidup yang layak. Akibatnya, akhir � akhir ini upah minimum di Indonesia mengalami kenaikan beberapa puluh persen seperti yang kita lihat pada beberapa tahun terakhir ini.

Meskipun seharusnya upah minimum provinsi diumumkan pada tanggal 1 November, namun peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 yang terkait dengan upah tenaga kerja ditandatangi oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 23 September lalu. Peraturan pemerintah ini merevisi peraturan terkait perlindungan upah yang telah berlaku selama lebih dari 30 tahun sejak tahun 1981. Meskipun di dalam peraturan baru tersebut diatur juga tentang komposisi upah, upah lembur,dan cuti berbayar ,tetapi yang paling mendapatkan perhatian adalah bagian yang terkait dengan upah minimum.

Upah minimum yang berlaku hingga saat ini diputuskan oleh Bupati atau Walikota berdasarkan usulan yang diajukan oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pemilik atau pengelola perusahaan, tenaga kerja atau buruh , dan juga pemerintah. Akan tetapi, dengan adanya revisi ini maka upah minimum tidak lagi diputuskan berdasarkan standar hidup layak, melainkan dihitung berdasarkan kepada rasio kenaikan harga barang (inflasi) dan juga pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Adapun rumus perhitungannya adalah seperti di bawah ini :

Upah minimum tahun lalu + { (Rasio kenaikan harga barang (inflasi) tahun lalu +rasio pertumbuhan ekonomi tahun lalu)x upah minimum tahun lalu}

Pihak perusahaan mengapresiasi peraturan baru ini karena semakin memudahkan untuk memprediksi persentase kenaikan upah minimum di masa yang akan datang. Namun di lain pihak, serikat pekerja menentang peraturan ini karena dianggap tidak tepat dengan alasan sistem ini tersentralisasi di pemerintah pusat sementara pada kenyataannya terdapat perbedaan rasio pertumbuhan tergantung daerahnya masing � masing. Rencananya upah minimum kota dan kabupaten akan diumumkan pada akhir November ini, tetapi kita masih perlu untuk mengamati perkembangan lebih lanjut karena tentu saja rasio pertumbuhan masing � masing daerah juga tidak bisa kita kesampingkan sehingga tidak menutup kemungkinan masih akan adanya penurunan ataupun revisi.

?Posted on Jiji Press Indonesia?

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)