1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Struktur Upah dan Skalah Upah

Struktur Upah dan Skalah Upah

2017-08-21

HR Consulting

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2017 (Permenaker), telah ditetapkan peraturan mengenai ketentuan tentang struktur dan skala upah. Maka dari itu, semua perusahaan termasuk kantor perwakilan diwajibkan untuk menyusun struktur dan skala upah dan harus diberitahukan kepada setiap karyawannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu 23 Oktober 2017.

Yang dimaksud dengan struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Upah yang dimaksud dalam Permenaker ini merupakan upah pokok.

Saat berlakunya Permenaker ini, struktur dan skala upah sudah ditetapkan harus dilampirkan pada saat ajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian kerja bersama, termasuk saat perpanjangan atau pembaruan. Selain yang terkait dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut, belum ada hal-hal lain yang berkaitan dengan struktur upah dan skala upah ini.

Jika ada yang tidak menaati tentang struktur dan skala upah ini, ataupun tidak memberitahukan kepada setiap karyawan, maka dikenakan sanksi administratif. Maka dari itu, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, mari kita siapkan segalanya.

Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi kami.

#ketenagakerjaan #PHK #PHI #SerikatKerja #PeraturanPerusahaan #PKWT #PerjanjianKerja #PerhitunganGaji #BPJS #Jakarta

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)