1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Info ketenagakerjaan: Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2018

Info ketenagakerjaan: Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2018

2017-11-21

HR Consulting

Seperti yang sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka berdasarkan dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi dari tahun berjalan, pada bulan Oktober lalu Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa persentase kenaikan Upah Minimum tahun 2018 adalah 8.71%. Sebagaimana yang di usulkan oleh dewan Pengupahan DKI Jakarta, Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta tahun 2018 adalah 3.648.035

Persentase Kenaikan Upah Minimum 2018 8.71%
Persentase Perkembangan Ekonomi 4.99%
Persentase Inflasi 3.72%

Untuk penetapan dan pengumuman mengenai Upah Minimum Kabupaten / Kota memang belum ditetapkan dan di umumkan semuanya, namun hampir semua daerah kenaikannnya adalah 8,71%. Upah Minimum Kabupaten paling lambat ditetapkan dan diumumkan tanggal 21 November, selain itu juga akan ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota berdasarkan sektor kegiatan usaha tertentu.

Untuk lebih lengkapnya silahkan menghubungi kami.

#ketenagakerjaan #BPJS #BPJSKetenagakerjaan #BPJSKesehatan #UMK #UMP

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)