1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan

Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Dalam Jaringan

2017-12-11

HR Consulting

Ketentuan subyek di atas, telah ditetapkan pada bulan November tahun 2017, yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2017. Ini merupakan penyempurnaan peraturan sebelumnya dengan memberikan kemudahan dan kepastian sehubungan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Dengan demikian, sekarang ini penyampaian wajib lapor ketenagakerjaan tidak perlu lagi datang ke kantor dinas ketenagakerjaan yang berwenang, namun dapat dilakukan secara online. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan oleh perusahaan:


?Kewajiban menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan timbul pada saat;

  • � 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan.
  • � 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.
  • � bulan Desember sebagai laporan berkala tahunan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, maka dalam hal tidak dipemenuhinya ketentuan wajib lapor ketenagakerjaan ini, maka pengusaha atau pengurus diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 1.000.000.

Bagi pengusaha yang telah menyampaikan pelaporan ketenagakerjaan secara manual, tetap harus melakukan kembali secara online paling lama 1 tahun sejak peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2017 diundangkan.

Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi kami.

#ketenagakerjaan #BPJS #BPJSketenagakerjaan #BPJSkesehatan #UMK #UMP #WLK #wajiblapor #wajiblaporketenagakerjaan

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)