1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Kartu Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, “KARTU PEKERJA”

Kartu Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, “KARTU PEKERJA”

2018-02-12

HR Consulting

Pada tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan bahwa UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta di tahun 2018 adalah sebesar Rp 3.648.035,82. Oleh Koalisi Buruh Jakarta, hal ini dinilai tidak sesuai dengan kontrak politik yang disepakati. Namun, kini pemerintah provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan Kartu Pekerja sebagai wujud realisasi peningkatan kesejahteraan pekerja yang berpenghasilan UMP 2018.

Dengan menunjukkan Kartu Pekerja, pekerja yang berpenghasilan UMP akan mendapatkan layanan transportasi Transjakarta secara gratis. Selain itu, dapat digunakan pula untuk membeli kebutuhan sehari-hari dengan harga lebih murah, seperti daging sapi, ayam, telur, nasi, dan lain-lain. Perlu diketahui, Kartu Pekerja ini hanya dapat digunakan untuk pekerja yang berasal dari DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Silakan menghubungi kami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

#KartuPekerja #ketenagakerjaan #PHK #PHI #SerikatKerja #PeraturanPerusahaan #PKWT #PerjanjianKerja #PerhitunganGaji #BPJS #Jakarta

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)