Our Solution

  1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Perubahan Cuti Bersama Pada Tahun 2018

Perubahan Cuti Bersama Pada Tahun 2018

2018-04-23

HR Consulting

Cuti Bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 2017 mengalami perubahan. Telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 223, 46, 13 Tahun 2018. Melalui surat keputusan tersebut, disampaikan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ditambahkan 3 (tiga) hari pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Dengan demikian, total Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri menjadi 7 (tujuh) hari, di luar hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, isu yang beredar mengatakan bahwa Hari Raya Idul Fitri menjadi 12 (dua belas) hari berturut-turut. Akan tetapi, karena cuti bersama adalah hari libur yang teknisnya dipotong dari cuti tahunan, tidak seharusnya pemerintah memaksakan cuti pekerja dipotong untuk liburan ini saja. Selain itu, bagi yang tidak ingin menghabiskan cuti tahunannya pada liburan ini, dapat pula bekerja seperti biasa sehingga hak cuti tahunan tidak dipotong dan upah akan dibayarkan seperti biasa. Dengan kata lain, penambahan cuti bersama tersebut dapat dipilih dan diimplementasikan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan perusahaan.

Lain hal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS memiliki kebijakan bahwa cuti bersama tidak akan memotong hak cuti tahunan yang bersangkutan. Meski ada pula yang demikian, kebanyakan perusahaan swasta tidak mengenal kebijakan tersebut.

Silakan hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut.

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)