Our Solution

  1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

2018-06-08

Hukum

JAKARTA - Di antara seluruh perusahaan Jepang di Indonesia, ada beberapa perusahaan yang tahun bukunya telah berakhir pada bulan Desember 2017.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk menyetujui laporan tahunan. Laporan tahunan tersebut terdiri atas, laporan keuangan, laporan kegiatan usaha, dan sebagainya dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Jika tahun buku Perseroan berakhir pada bulan Desember, maka RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat di tanggal terakhir bulan Juni.

Selain itu, apabila masa jabatan Direksi atau Dewan Komisaris telah berakhir, maka perlu dilakukan pengangkatan kembali dalam agenda RUPS Tahunan tersebut.

Silakan hubungi kami untuk keterangan lebih lanjut.

Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)