Our Solution

  1. Beranda  /
  2. Berita & Artikel  /
  3. Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Tahun 2019

Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Tahun 2019

2018-10-22

Hukum

JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B.240/M-NAKER/PHISSK-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018, kenaikan upah minimum di tahun 2019 adalah sebesar 8,03% dari upah minimum tahun berjalan. Gubernur di tiap provinsi akan mengumumkan keputusan upah minimum provinsi secara serentak pada tanggal 1 November 2018, sementara untuk tingkat kabupaten/kota akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018. Upah Minimum ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2019.

Persentase sebesar 8,03% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tersebut adalah hasil perhitungan dari adanya tingkat inflasi nasional sebesar 2,88% dan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu 5,15%. Diharapkan kenaikan upah minimum ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas.


Hubungi Kami

+62-21-5059-5020

inquiry@os-selnajaya.com

Hubungi kami dengan mengisi halaman berikut

Daftar Kantor

Headquarters

Jakarta

Menara Astra, 55th Floor,
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 5-6, Jakarta, 10220   MAP

+62-21-5059-5020
inquiry@os-selnajaya.com

Cabang

Lihat Daftar Kantor

Group’s Companies (Japan)

Group’s Companies (other countries)